Ini contoh Makalah yang menjadi tugas dari pak Abdi juga :D
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmatnya dan karunianya, kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Salawat serta
salam selalu kita haturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW.
Makalah
ini disusun untuk para pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang
"PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA" dan juga untuk memenuhi sebagian
tugas PKN.
Kami
menyadari, meskipun kami telah berusaha untuk menyempurnakan makalah ini, namun
ternyata masih banyak kekurangan. Karena itulah kami memohon maaf
kepada pembaca atas kekurangan-kekurangan kami dalam makalah ini, baik
dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan
pengalaman kami.
Sampit,
08 September 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar..........................................................................................................................i
Daftar isi....................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................
1.1 Latar
Belakang....................................................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah.............................................................................................................
1.3 Tujuan
Penulisan...............................................................................................................
BAB II PEMBAHASN
2.1 Sejarah Perumusan
Pancasila................
2.2 Perbedaan Ideologi Terbuka
dan Tertutup
2.3 Pancasila Sebagai Ideologi
Terbuka
2.4 Pancasila Sebagai Sumber
Nilai
2.5 Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan
2.6 Bersikap Positif Terhadap
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada
efektivitas penyelenggaraan Negara. Pancasila sebagai dasar Negara merupakan
dasar dalam mengatur penyelenggaraan Negara di segala bidang, baik bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun hankam. Era global menuntut
kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negative
yang muncul dapat segera diantisipasi.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi
negara, diharapkan mampu menjadi filter untuk menyerap pengaruh perubahan zaman
di era globalisasi saat ini. Keterbukaan ideologi pancasila terurtama ditujukan
dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.
Ideologi negara merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuannya mengadakan
distansi (menjaga jarak) dengan dunia kehidupannya. Antara ideologi dan
kenyataan hidup masyarakat terdapat hubungan dialektis, sehingga terjadi
pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu
ideologi agar makin realistis dan di lain pihak mendorong masyarakat agar makin
mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat dan
juga membentuk masyarakat menuju cita-cita. Dengan demikian, terlihat bahwa
ideologi bukanlah sekedar pengetahuan teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu
yang dihayati menjadi suatu keyakinan.
Sebagai
ideologi terbuka, Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis.
Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun dalam pelaksanaannya kita
sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap
kurun.
1.2 Rumusan
Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini :
1. Ceritakan
sejarah perumusan pancasila
2. Bedakanlah
antara ideologi tertutup dan ideologi terbuka
3. Jelaskan
makna pancasila sebagai ideologi terbuka
4. Jelaskan
apa yang di maksud dengan pancasila sebagai sumber nilai
5. Jelaskan
apa yang di maksud dengan pancasila sebagai paradigma pembangunan
6. Sebutkan
beberapa contoh sikap positif kita terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
menyelesaikan tugas makalah
2. Untuk
mengetahui tentang pancasila sebagai ideologi terbuka
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah
Perumusan Pancasila
Sebagai
ideologi negara, rumusan pancasila tidak muncul begitu saja. Rumusan tersebut
mengkristal melalui pergumulaan panjang.
Berdasarkan catatan
sejarah upaya perumusan pancasila terkait erat dengan upaya bangsa Indonesia
dalam mempersiapkan kemerdekaannya. Adapun proses gambarannya dan isi
perumusannya akan dibahas secara ringkas dalam uraian berikut.
a.
Perumusan
pancasila dalam persidangan BPUPKI
Dalam
rangka mempersiapkan kemerdekaan, pada tanggal 28 Mei 1945 dibentuk badan
penyelidik usaha-usaha kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritzu Zyunbi
Tyoosakai. Badan ini terdiri dari 62 anggota. Ketuannya seorang bekas ketua
Budi Utomo, yaitu dr. Radjiman Widiodiningrat. Ia didampingi oleh dua orang
wakil ketua, masing-masing seorang berkebangsaan jepang dan seorang Indonesia.
Tugas BPUPKI adalah mempertimbangkan masalah-masalah
pokok dan kemudian merumuskan rencana-rencana pokok bagi Indonesia Merdeka.
BPUPKI mengadakan dua kali sidang, yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 sampai
1 Juni 1945, dan yang kedua pada 10 sampai 17 Juli 1945.
·
Sidang Pertama BPUPKI
Dalam sidang pertama
dr. Radjiman meminta kepada anggota BPUPKI untuk mengemukakkan pandangan
tentang apa yang akan dijadikan Dasar
Indonesia Merdeka. Yang dimaksud ialah suatu “Philosophische grondslag” atau dasar falsafah, yaitu pikiran
sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan “gedung” Indonesia Merdeka yang
kekal dan abadi.
Sebagai tanggapan atas
permintaan ketua BPUPKI, para anggota BPUPKI mengemukakkan pendapatnya mengenai
dasar Indonesia merdeka. Tiga orang mendapatkan kesempatan untuk mengemukakkan
pendapatnya. Muhammad Yamin mengusulkan sebagai dasar negara, sebagai berikut:
1) Ketuhanan
yang Maha Esa
2) Kebangsaan
persatuan Indonesia
3) Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradap
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat
Sementara
itu, dalam pidato tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengemukakkan pokok-pokok sebagai
berikut :
1) Negara
Indonesia Merdeka hendaknya merupakan nmegara nasional yang bersatu dalam arti
totaliter atau integralistik.
2) Tiap
warganya dianjurkan agar takluk kepada Tuhan, tetapi urusan agama hendaknya
terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan yang
bersangkutan.
3) Dalam
susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan agar
pimpinan negara dapat tersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus menerus.
4) Sistem
ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, sistem
tolong-menolong, dan sistem kooperasi.
5) Negara
Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan
sendirinya bersifat Negara Asia Timur Raya.
Kemudian
pada tanggal 1 Juli 1945 Soekarna
menyampaikan pidatonya dan pidato itu mendapat sebutan Pidato Lahirnya
Pancasila. Pancasila yang diusulkan Soekarno dirumuskan sebagai berikut:
1) Kebangsaan
2) Internasionalisme
3) Mufakat
dan Demokrasi
4) Kesejahteraan
Sosial
5) Ketuhanan
yang Maha Esa
·
Piagam Jakarta
Setelah sidang satu
BPUPKI, berlangsung pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para
anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan itu
dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan islam.
Dalam pertemuan itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai
rumusan dasar negara bagi negara Indonesia Merdeka.
Pada kesempatan itu
sebuah panitia, yang kemudian dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, dibentuk untuk merumuskan kesepakatan antara
kedua belah pihak. Paniti itu terdiri dari sembilan tokoh nasional yang juga
tokoh-tokoh BPUPKI, yaitu:
1) Soekarno
2) Mohammad
Hatta
3) Muhammad
Yamin
4) Subardjo
5) A.
A Maramis
6) Abdul
Kahar Moezakhir
7) Wachid
Hasyim
8) Abikusno
Tjokrosujoso
9) K
.H. Agus Salim
Setelah
mengadakan pembahasan panitia ini berhasil menetapkan Rencana Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta. Didalam rancangan itu
termuat rumusan kompromi antara pihak islam dengan pihak kebangsaan tentang
hubungan antara negara dan agama. Rumusan itu berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Pancasila dalam piagam Jakarta dirumuskan demikian:
1) Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya.
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3) Persatuan
Indonesia.
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Sidang Kedua BPUPKI
Pada tanggal 10 Juli
sampai 17 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan isi
Piagam Jakarta sebagai usul Pembukaan UUD
kepada sidang BPUPKI. Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia Perancang UUD,
diketuai oleh Soekarno. Pada 11 Juli 1945, Panitia membicarakan rancangan
Pembukaan UUD. Lalu, Ketua membentuk Panitia Kecil beranggotakan 7 orang
diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUD. Hasil kerja Panitia Kecil
ini dibicarakan pada 13 Juli 1945 dan diterima oelh Panitia Perancang UUD. Pada
tanggal 14 Juli 1945 sidang pleno BPUPKI membicarakan rancangan Pembukaan UUD
itu dan menerimanya dengan sedikit perubahan. Pada tanggal 15 Juli 1945,
dibicarakan rancangan UUD. Setelah Soekarno dan Soepomo memberikan penjelasan
umum dan penjelasan pasal demi pasal, masing-masing anggota memberikan
tanggapan. Mengenai agama, timbul perdebatan sengit. Akan tetapi, pada tanggal
16 Juli 1945 rancangan UUD diterima dengan bulat. Dengan demikian, tugas BPUPKI
selesai dan badan tersebut dibubarkan setelah menyampaikan hasil kerja dan
usulnya tentang pembentukan suatu Panitia
Persiapan Kemerdekaan.
b.
Perumusan Pancasila dalam Persidangan PPKI
Pada
tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), terdiri atas 21 orang. Tugas PPKI
adalah melaksankan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah yang
perlu untuk membentuk suatu negara. Soekarno ditunjuk sebagai Ketua dan
Muhammad Hatta sebagai Wakil Ketua.
Pada
tangal 18 Agustus 1945, PPKIbersidang dan mengambil beberapa keputusan penting,
yaitu :
§ Mengesahkan
Pembukaan UUD;
§ Mengesahkan
UUD;
§ Memilih
Presiden dan Wakil Presiden;
§ Menetapkan
bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional
Diantara
kesepakatan mengenai perubahan-perubahan yang dilakukan, terdapat satu perubahan penting, yaitu mengenai
rumusan sila yang pertama Piagam Jakarta. Anak kelima “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
disepakati untuk dihilangkan. Karena itu, sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang
Maha Esa” itu dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa di dalam suatu
pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa sebaiknya tidak ditempatkan suatu hal
yang hanya mengenai sebagian rakyat Indonesia, sekalipun bagian yang terbesar.
Pencoretan anak kalimat itu adalah untuk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan
seluruh wilayah Indonesia.
2.2
Perbedaan Ideologi Tertutup dan
Indeologi Terbuka
IDEOLOGI TERBUKA :
Ideologi terbuka adalah ideologi
yang tidak dimutlakkan. Ideologi ini memiliki ciri sebagai berikut:
·
Merupakan
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
·
Tidak
diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia milik
seluruh rakyat, dan bisa digali serta ditemukan dalam kehidupan mereka.
·
Isinya
tidak langsung operasional, sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu
menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi
kekinian mereka.
·
Tidak
pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan
menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan
falsafah itu.
·
Mengahargai
pluralitas, sehingga dapat diterima masyarakat yang berasal dari berbagai latar
belakang budaya dan agama.
IDEOLOGI TERTUTUP :
Ideologi tertutup adalah ideologi
yang bersifat mutlak, ideology ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita
sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
·
Apabila
kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan
kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbagai segi masyarakat akan
diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
·
Bersifat
Totaliter, artinya mencakup / mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu
ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi
dan pendidikan sebab kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk
memengaruhi perilaku masyarakat.
·
Pluralisme
pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
·
Menuntut
masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi
ideologi tersebut.
·
Isi
ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi juga tuntutan konkret
dan operasional yang keras,mutlak dan total.
2.3 Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Pancasila:
Berwatak terbuka
Bertolak
dari ciri-ciri sebagaimana dipaparkan diatas, bisa dikatakan bahwa pancasila
memenuhi persyaratan sebagai ideology terbuka. Hal itu semakin jelas dari
penjelasan berikut.
1.
Pancasila
adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia.
Pancasila bukan impor dari luar negri,bukan pula suatu idiologi yang dipikirkan
oleh satu dua orang pintar, melainkan milik masyarakat Indonesia sendiri
sebagai kesadaran dan cita-cita moralnya. Pancasila bukan idiologi milik
kelompok tertentu, tetapi milik seluruh masyarakat Indonesia.
2.
Isi
pancasila tidak langsung operasional. Pancasila berisi hanya 5 nilai dasar.
Kelima nilai dasar itu berfungsi sebagai acuan penyelenggaraan negara. Didalam
pancasila hanya berisi nilai dasar, dan penerapan pancasila memerlukan
penafsiran. Penafsiran dilakukan untuk mencari implikasi kelima nilai dasar itu
bagi situasi nyata. Setiap generasi bangsa Indonesia dapat dan bahkan perlu
melakukan penafsiran terhadap pancasila sesuai tantangan kekinian mereka
masing-masing. Dengan demikian, pancasila menjadi ideologi yang senantiasa
relevan dan aktual.
3.
Pancasila
bukan ideology yang memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Pancasila
justru menghargai kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Misalnya mengakui
kebebasan dan kesamaderajatan manusia tidak hanya meliputi manusia di Indonesia
melainkan seluruh umat yang dianggap makhluk Tuhan.
4.
Pancasila
juga bukan ideology totaliter. Pancasila tidak dimaksudkan sebagai ideology
totaliter, yang mengurusi seluruh segi kehidupan masyarakat. Melainkan,
pancasila adalah ideology politik, sebuah pedoman hidup dalam masyarakat,
berbangsa dan bernegara yang mencangkup :
1)
Bagaimana
kedudukan agama atau kepercayaan kepada Tuhan dalam kehidupan negara.
2)
Bagaimana
kedudukan manusia dalam negara.
3)
Untuk
siapa negara didirikan.
4)
Siapakah
yang berdaulat atas negara dan bagaimana keputusan dalam urusan mengenai negara
diambil.
5)
Apa
tujuan negara.
5.
Pancasila
menghargai pluralitas. Rumusan definitive pancasila dicapai justru karena
didorong semangat untuk tetap menghargai pluralitas. Pluralitas menjadi kunci
subtansi ideology pancasila. Demikianlah, jelas bahwa pancasila itu sendiri (an
sich) adalah ideology terbuka. Pancasila memiliki watak sebagai ideology
terbuka.
2.4
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila sebagai sumber nilai artinya seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral (norma) dan tolok ukur
tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa
Indonesia
Menurut Prof. Notonagoro, nilai
dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1.Nilai material : berupa benda untuk memenuhi kebutuhan material
2.Nilai Vital : segala seseuatu yang berguna bagi hidup manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3.Nilai kerohanian : berguna bagi rohani manusia, terdiri atas ;
a.Nilai kenyataan (kebenaran) : bersumber pada akal manusia
b.Nilai keindahan (estetika) : bersumber pada rasa manusia
c.Nilai kebaikan (moral) : kehendak/kemauan manusia.
d.Nilai religius (ketuhanan) : kepercayaan/keyakinan manusia, tertinggi dan mutlak.
Dalam Pancasila terkandung tiga Nilai sebagai berikut :
1.Nilai material : berupa benda untuk memenuhi kebutuhan material
2.Nilai Vital : segala seseuatu yang berguna bagi hidup manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3.Nilai kerohanian : berguna bagi rohani manusia, terdiri atas ;
a.Nilai kenyataan (kebenaran) : bersumber pada akal manusia
b.Nilai keindahan (estetika) : bersumber pada rasa manusia
c.Nilai kebaikan (moral) : kehendak/kemauan manusia.
d.Nilai religius (ketuhanan) : kepercayaan/keyakinan manusia, tertinggi dan mutlak.
Dalam Pancasila terkandung tiga Nilai sebagai berikut :
Nilai
Dasar
: yaitu nilai dalam sila-sila Pancasila, nilai dalam norma dasar (pasal-pasal
UUD 1945). Karena merupakan nilai dasar, nilai-nilai itu bersifat bersifat
abstrak dan umum. Nilai-nilai itu relative tidak berubah, namun selalu bisa
disesuaikan dengan perkembangan zaman. Itu bisa terjadi karena nilai-nilai
dasar itu bisa terus-menerus digali dan ditafsirkan ulang makna dan
implikasinya. Melalui proses penafsiran ulang tersebut akan didapat nilai-nilai
baru yang lebih operasional, sesuai dengan tantangan kekinian bangsa.
Nilai-nilai operasional ini bisa berupa nilai
instrumental maupun nilai praksis.
Nilai Instrumental : merupakan penjabaran dari nilai dasar. nilai ini berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, lebih bersifat kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan zaman), wujudnya berupa kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi, sistem, rencana.
Nilai
instrumental tercantum dalam sebuah dokumen kenegaraan yang menindaklanjuti UUD
1945 dan belum termasuk nilai praksis seperti undang-undang dan banyak
peraturan pelaksanaannya. Ada tiga lembaga yang berwenang menyusun nilai
instrumental ini yaitu: (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (2) Presiden dan (3)
Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai lembaga eksekutif, UUD 1945, presiden dapat
menindaklanjuti undang-undang yang ada dengan mengeluarkan peraturan
pelaksanaannya.
Sudah
tentu peraturan pelaksaaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan
yang menjadi induknya. Jika ternyata bertentangan, peraturan pelaksaan itu batal
secara hukum, dan harus dicabut. Pihak yang dirugikan dapat mengadukannya
kepada lembaga pengadilan, termasuk kepada pengadilan tata usaha negara dan
Mahkamah Konstitusi.
Sesuai
dengan sifat negara kita sebagai negara berdasarkan hukum, maka untuk kepastian
hukum pada dasarnya nilai instrumental ini harus tertuang secara tertulis dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai
Praksis
: merupakan penjabaran nilai instrumental dalam situasi konkret pada tempat
tertentu dan situasi tertentu. Nilai ini bersifat dinamis. Penerapan
nilai-nilai dalam kenyataan sehari-hari baik oleh lembaga kenegaraan atau organisasi
dan warga negara. Ringkasnya, nilai
praksis itu terknadung dalam kenyataan sehari-hari, yaitu cara bagaimana kita
melaksanakan nilai pancasila dalam pratik hidup sehari-hari.
2.5
Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Pancasila sebagai paradigma
dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan
berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka
landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang
menyandangnya’.
Yang menyandangnya itu di antaranya:
1.
Bidang
Politik
2.
Bidang
Ekonomi
4.
Bidang
Hukum
5.
Bidang
kehidupan antar umat beragama, Memahami asal mula Pancasila.
Kelimanya itu, dalam makalah ini,
dijadikan pokok bahasan. Namun demikian agar sistematikanya menjadi relatif
lebih tepat, pembahasannya dimulai oleh ‘paradigma yang terakhir’ yaitu paradigma
dalam kehidupan sekolah.
I.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan.
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat
ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan
istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh
suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang
apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah
paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan,
tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir,
kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai
upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa,
raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional
sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.Pembangunan sosial harus mampu
mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu,
pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
1.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan
sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila
bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan
harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari
manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat.
Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik
Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik
demokrasi bukan otoriter.Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus
dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya
adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada
pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia
dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral
kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun
penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga
menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.Pancasila sebagai paradigma
pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik
bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan
nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat
secara berurutan-terbalik:
•
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya,
agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
• Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
• Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
• Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
• Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
• Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
• Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
• Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini,
implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga
(civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik,
agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial.
Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru
masyarakat informasi adalah:
~
nilai toleransi;
~ nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
~ nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
~ bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).
~ nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
~ nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
~ bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).
2.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi
maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada
pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas
ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem
ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem
ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat
manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk
tuhan.Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi
liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia
lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem
sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan
daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan,
dan partisipatif. Dalam
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
3.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang
pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal
ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh
karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan
martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan
sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan
bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan
beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi
harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat
mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia,
pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai
sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada
tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.Perlu ada pengakuan dan penghargaan
terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia
sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan
demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan,
diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan
nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan
pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya
komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan
berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah
antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem
perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan
keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak
akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan
lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila
Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima)
dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup
menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).Apabila dicermati,
sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak
kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di
daerah:
(1)
Sila Pertama,
menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti
setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa;
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
4.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung
makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara
saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut,
sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen
bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh
warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan
secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah,
dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem
pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak
dan kewajiban warga negara,
serta keyakinan pada kekuatan sendiri.Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan
nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak
dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima
bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
(1)
adanya perlindungan terhadap HAM,
(2) adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
(3) adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
(2) adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
(3) adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian
juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar
negara (sila – sila Pancasila dasar negara).Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila
sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan
dengan sila-sila:
(1)
Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia,
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia,
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus
merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif
(untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
5.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat
Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan
santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata
dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural.
Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin
kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.Namun
akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena
ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa
yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini
karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di
Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga
apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka
seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.Paradigma toleransi antar umat
beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah
pada intinya adalah seperti berikut:
1.
Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas
(ummatan wahidah).
2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati kebebasan beragama.
2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
a. Bertentangga yang baik
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c. Membela mereka yang teraniaya
d. Saling menasehati
e. Menghormati kebebasan beragama.
Lima
prinsip tersebut mengisyaratkan:
1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;
2) pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;
2) pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.
Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama
merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan
bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena
politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.Dalam
beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan
majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan
antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti
“Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan
Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan
umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
Identitas
indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia
berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda
mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang
berbudaya.
2.6
Bersikap
positif terhadap pancasila sebagai ideologi
terbuka
Sikap
positif terhadap kebenaran Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan
menunjukkan sikap/perilkau positif sebagai berikut :
1.
Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan
Bahwa setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya
memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka,
maka setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan
menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah
Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara
lain :
1.
Melaksanakan
kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Membina
kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi
dan kondisi di lingkungan masing-masing.
3.
Mengembangkan
toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras
dan seimbang.
4.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain, dan lain-lain.
2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai
Kemanusiaan
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai
dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita
harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat
dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian
tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama
berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Sikap dan perilaku
positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila
sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1.
Memperlakukan
manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui
persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan
suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
3.
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena
terhadap orang lain.
4.
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan
kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.
3.
Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai
dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga negara
Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Kita menyadari bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai
keanekaragaman (ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari segi agama, adat, budaya, ras,
suku dan sebagainya yang harus didudukkan secara proporsional. Oleh sebab itu,
jika terjadi masalah atau konflik kepentingan maka sudah seharusnya kepentingan
bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
daerah/golongan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai
persatuan Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat
ditunjukkan antara lain :
1.
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat
diperlukan.
2.
Bangga
dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
3.
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.
4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai
Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna
bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkahlaku menghormati dan
mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat.
Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi
Pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai
permusyawaratan/perwakilan, aspirasi rakyat menjadi pangkal tolak penyusunan
kesepakatan bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Apabila dengan
musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara.
Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat sedua pihak tanpa kecuali,
dan semua pihak wajib melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung
tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan sehubungan dengan Pancasila
sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1.
Mengutamakan
musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2.
Tidak
boleh memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada
orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
3.
Mengakui
bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang
sama.
4.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan
musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.
5. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan
Sosial
Dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia
yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan
mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Kesejahteraan harus dapat
dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Dengan
demikian, dapat dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok baik dibidang
politik, ekonomi maupun sosial budaya. Sikap dan perilaku positif menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh Indonesia sehubungan dengan
Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1.
Mengembangkan
sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
2.
Tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum,
seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana
sekolah/umum, dan sebagainya.
3.
Suka
bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi)
masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
4.
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial melalui karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil
dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan
sebagainya.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila
sebagai ideologi merupakan ide atau gagasan-gagasan yang menjadi falsafah hidup
yang harus dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, maupun
bernegara. Sebagai ideologi nasional Pancasila telah tumbuh dan berkembang dari
sosio-budaya masyarakat yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis. Ideologi
yang konstitusional sebagai ideologi terbuka, Pancasila senantiasa mampu
berinteraksi secara dinamis. Ideologi lahir dan kemudian berkembang dari adanya
kepercayaan politik yang terbentuk dan kemauan umum, perjanjian masyarakat
sebagai realitas historis. Nilai-nilai pancasila tidak boleh diubah-ubah,namun
pelaksanaanya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita
hadapi dalam setiap kurun waktu. Pancasila
sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat
terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual,
dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan
zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar
pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga
memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan
aktual.Pancasila sebagai ideologi terbuka sangatlah penting bagi indonesia sebagai
pedoman hidup sehingga dapat melaksanakan tujuan pancasila sebagai ideologi yang
bersifat terbuka atau universal yang sebagaiman tercantum pada pembukaan UUD
1945.
3.2
Saran
Sebagai warga negara yang baik, jika kita telah mengerti dan
mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila hendaknya
dilaksanakan dengan baik agar terciptanya kondisi masyarkat yang aman, damai,
tertib dan tentram.Banyak langkah-langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan atau
menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sebagai bangsa Indonesia
yang menghargai ideologi negaranya.
Daftar Pustaka
Suteng Bambang, Saptono,Wasitohadi,
Mawardi.2007. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMA Kelas XII. Jakarta:Erlangga.
Perbedaan Ideologi terbuka dan Ideologi
Tertutup _ Ilmu Pengetahuan.htm
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI -
Pancasila.htm
Pancasila sebagai Paradigma - Empat Pilar
Kebangsaan Indonesia.htm
Msh prlu bljr itu dlu.
BalasHapus