KEBIJAKAN-KEBIJAKAN
PEMERINTAH DALAM SEKTOR PERTANIAN
A. Kebijakan dalam membatasi jumlah produksi
Untuk menjaga agar produksi
tidak mencapai tingkat yang berlebihan sehingga
menimbulkan masalah yang meyebabkan kemerosotan
pendapatan produsen hasil pertanian, pemerintah dapat membatasi jumlah produksi
yang dibenarkan dicapai para produsen. Kebijakan membatasi produksi, kalau
dibandingkan dengan penetuan produksi secara pasar bebas menimbulkan dua macam
perubahan berikut:
1. Harga barang naik, tetapi
2. Jumlah yang boleh diproduksi
dan dijual para petani berkurang.
Apabila
permintaan bersifat tidak elastic, maka kebijakan membatasi produksi akan
menaikkan pendapatan para petani. Maka dapatlah dibuat kesimpulah, bahwa
kebijakan membatasi jumlah produksi dengan tujuan untuk menaikkan pendapatan
para petani akan mencapai sasaran apabila permintaan terhadap barang yang
dibatasi produksinya adalah bersifat tidak elastic (Sadono Sukirno;132-133).
B.
Kebijakan Menstabilkan
Harga pada Keseimbangan Pasar
Dalam kebijakan ini yang
diusahakan pemerintah adalah”didalam jangka panjang, tingkat harga adalah sama
dengan harga keseimbangan yang ditentukan oleh pasar bebas”. Jadi, pada
hakekatnya pemerintah berpendapat bahwa harga yang ditentukan oleh pasar bebas
sudah wajar dan tidak perlu diubah. Yang diusahakan pemerintah adalah agar
dalam jangka panjang harga yang tetap dapat dipertahankan.
Bagaimana kebijakan ini kepada
pendapatan para petani?adakah akan stabil?ternyata tidak. Kebijakan ini hanya
menstabilkan harga, sedangkan pendapatan para petani menjadi tidak stabil. Pada
waktu produksi tinggi, pendapatan petani juga tinggi dan pada waktu produksi
rendah, maka pendapatan petani juga rendah.
Untuk menstabilkan pendapatan
para petani, maka kebijakan jual beli pemerintah haruslah membuat perubahan
terhadap harga pada presentasi yang sama dengan perubahan produksi. Sekiranya
produksi naik 10% maka harga harus diturunkan 10% juga dan sekiranya produksi turun
10% maka pemerintah juga harus menaikkan harga sebesar 10%. Dengan demikian,
sesudah pemerintah melakukan campur tangan, elastisitas permintaan yang
dihadapi petani haruslah bersifat uniter. Untuk mencapai tujuan ini maka
tingkat harga perlu disesuaikan dengan perubahan produksi.
Kebijakan menstabilkan harga
tidaklah harus dilakukan secara kaku, tetapi perlu dibuat secara lebih
fleksibel sampai batas – batas tertentu, perlu terdapat kebebasan perubahan
harga. Hal ini menghindari pihak – pihak swasta/lain yang akan mengambil
keuntungan dari kesulitan – kesulitan yang di alami oleh para petani kedelai.
C. Penetapan Harga Minimum (floor price)
Harga
minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa rendah harga dapat dikenakan
pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau ketentuan pemerintah. Supaya
harga dasar bisa efektif, maka harga dasar harus lebih besar dari harga
equilibrium. Kebijakan harga dasar dapat biasa digunakan pada saat ditemukan
kapasitas produksi di pasar terlalu sedikit sehingga kuantitas barang beredar
di pasar lebih rendah dari permintaan pasar, hal ini dikarenakan terlalu rendah
nya harga jual yang ada di pasar, sehingga selisih harga produksi dengan harga
jual pasar terlalu kecil, hal ini menyebabkan produsen takut untuk memperbanyak
kapasitas produksi mereka dikarenakan harga jual yang rendah dan supplier
cenderung menyimpan barang mereka menunggu harga pasar pulih kembali. oleh
karena itu dalam situasi seperti ini pemerintah biasa nya menetapkan harga
dasar. harga dasar yang ditetapkan akan berada di atas harga equilibrium
pasar, namun pada saat kebijakan ini
dijalankan, ada beberapa efek samping nya, terutama pada sisi konsumen,
konsumen akan diberatkan pada naik nya atau tinggi nya harga suatu produk yang
dikenakan harga dasar tersebut, mereka harus membayar lebih mahal. sementara
itu, dari sisi produsen atau pun supplier, mereka akan mendapatkan jaminan atas
harga yang lebih tinggi dari sebelum nya, sehingga ada keamanan untuk
meningkatkan kapasitas produksi.
Penetapan
harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk
melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga
gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya
tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual
kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang
telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli,
pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian
didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering
mendorong munculnya praktik pasar gelap, yaitu pasar yang pembentukan
harganya di luar harga minimum.
D.
Penetapan Harga
Maksimum (Ceiling Price)
Kebijakan yang lebih sering dilakukan pemerintah adalah
menetapkan harga pada tingkat yang lebih tinggi daripada yang ditentukan pasar
bebas. Berbeda dengan penetapan harga dasar yang bertujuan untuk
melindungi produsen , penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi
(HET) yang dilakukan pemerintah adalah untuk melindungi konsumen. Artinya,
membeli beras pada waktu terjadi kelebihan penawaran dan mengeluarkan stok
beras pada waktu terjadi kelebihan permintaan. Ini berarti bahwa Bulog membeli
beras pada saat harga rendah (pada musim panen raya) dan menjualnya kembali
pada saat harga tinggi (pada musim paceklik). Kebijakan HET(Harga Eceran Terbatas) dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap
terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak
diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut
Di dalam masa perang atau ketidak stabilan politik dan kadang kadang juga
dalam masa damai, adakalanya timbul keadaan di mana penawaran adalah terbatas
sedangkan permintaan jauh lebih besar. Dalam pasar bebas, keadaan itu akan
menyebabkan harga keseimbangan mencapai tingkat yang lebih jauh lebih
tinggidari harga yang wajar. Ciri-ciri kebijakan harga maksimum dalam pasar bebas, permintaan dan penawaran akan menentukan tingkat harga
yang berlaku di pasar. Harga yang yang di tetapkan oleh pasar bebas itu adalah
terlalu tinggi dan menimbulkan implikasi yang buruk pada kegiatan ekonomi
secara keseluruhan atau sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Satu masalah penting yang akan
timbul dalam menjalakan penetapan harga di atas harga keseimbangan adalah
masalah stok surplus produksi yang terus menerus bertambah tinggi. Sekiranya
setiap tahun pemerintah perlu membeli kelebihan penawaran, maka dari tahun ke
tahun stok surplus produksi akan bertambah banyak. Kalau barang ini ditawarkan
ke pasar, maka harganya akan bertambah turun atau menurunkan harga. Cara yag
dapat dilakukan agar harga tetap pada tingkat yang ditentukan adalah dengan
melakukan kebijakan membuang atau menghancurkan kelebihan produksi yang dibeli
pemerintah ataupun dengan cara mengekspor kelebihan produksi. Seperti
halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong
terjadinya pasar gelap yaitu kegiatan jual beli yang di lakukan tidak secara terbuka dan
bertentangan dengan kebijakan harga maksimum yang di harapkan.
Kelebihan permintaan yang wujud adalah sebagai
akibat kebijakan maksimum akan terus menerus bartambah besar dari waktu
kewaktu. Maka dari itu pasar besar akan semakin meluas dan jurang antara harga
pasar gelap dan harga maksimum yang di tetapkan menjadi semakin besar.akhirnya
keburukan yang di timbulkan oleh pasar gelap adalah lebih besar dari kebaikan
yang di peroleh dari kebijakan harga maksimum. Akibat yang seperti ini akan
mendorong pemirintah untuk meninjau kembali kebijakan harga maksimum yang
dijlankannya.
E. KEBIJAKAN
SUBSIDI (SUBSIDY POLICY)
Masalah stok kelebihan produksi yang terus menerus bertambah akibat dari
pembelian pemerintah diatas harga keseimbangan, dapat dihindari dengan cara
memberi subsidi pendapatan terhadap para petani. Dengan kebijakan ini,
pemerintah tidak menentukan harga pasar tetapi menetapkan harga jaminan yang
akan diterima petani untuk setiap produksinya. Harga jaminan adalah lebih
tinggi dari harga kesimbangan dipasar. Jumlah subsidi yang akan diberikan oleh
pemerintah untuk setiap unit produksi adalah sebesar perbedaan antara harga
jaminan dan harga keseimbangan.
Subsidi
harga produksi melindungi konsumen dalam negeri, artinya konsumen dalam negeri
dapat membeli barang yang harganya lebih rendah daripada biaya rata-rata
pembuatannya atau harga internasionalnya. Subsidi harga faktor produksi
bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dan dilakukan untuk
meningkatkan produksi dalam negeri. Bentuk subsidi harga faktor produksi dapat
berupa biaya angkut faktor produksi ke pelosok atau perbedaan tingkat bunga
bank dalam pengambilan kredit. Disamping itu bertujuan untuk melindungi produsen
dan konsumen, kebijakan subsidi juga bertujuan untuk memperluas lapangan kerja
dan meningkatkan produksi komoditas tertentu untuk mengurangi ketergantungan
pada impor.
Subsidi
diartikan sebagai pembayaran sebagian harga oleh pemerintah sehingga harga dalam
negeri lebih rendah daripada biaya rata-rata pembuatan suatu komoditi atau
harga internasionalnya. Ada 2 macam subsidi, yaitu subsidi harga produksi dan
subsidi harga faktor produksi.
a. Subsidi
Harga Produksi
Subsidi ini bertujuan melindungi konsumen dalam
negeri, artinya konsumen dalam negeri dapat membeli barang yang harganya lebih
rendah daripada biaya rata-rata pembuatan suatu komoditas atau harga
internasionalnya. Untuk meningkatkan produksi hasil-hasil pertanian, khususnya
beras, pemerintah memberikan subsidi harga faktor produksi, seperti pupuk,
pestisida, dan bibit. Subsidi untuk usaha tani padi yang ditanggung oleh
pemerintah untuk mengimpor atau memproduksi pupuk dalam negeri.
b. Subsidi
Harga Faktor Produksi
Untuk membeli pupuk yang harganya masih relatif
mahal, seringkali petani tidak memiliki uang tunai. Untuk itu, petani dapat
memperoleh kredit dengan bunga yang relatif rendah. Selisih antara bunga bank
sesungguhnya dengan bunga yang harus ditanggung petani, dibayarkan oleh
pemerinth dalam bentuk subsidi kepada petani. Selain melindungi produsen dan
konsumen, subsidi juga bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja dan
meningkatkan produksi komoditas tertentu untuk mengurangi ketergantungan
terhadap impor.
Subsidi pupuk di Indonesia dimulai tahun 1971,
yaitu untuk melengkapi introduksi varietas padi unggul baru. Varietas padi
unggul baru tersebut sangat responsive terhadap pupuk. Pengalaman suksesnya
subsidi pupuk yang mendorong penggunaan pupuk dan pada giliran selanjutnya
berpengaruh terhadap peningkatan produksi merupakan bukti bahwa sesungguhnya
petani sangat respon terhadap harga input produksi, tetapi kesuksesan ini juga
mempertahankan swasembada, penarikan kembali subsidi faktor produksi (
misalnya, pupuk) harus diikuti dengan peningkatan rasio harga output dan harga
input.
Subsidi yang diberikan atas produksi suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut turun, karena biaya produksi menjadi lebih rendah.
- Subsidi dapat dinikmati oleh
produsen dan konsumen, sebab dengan biaya produksi lebih rendah maka harga beli
konsumen juga lebih murah, artinya harga penawaran berkurang.
Dampak Subsidi
Dampak Subsidi
-Positif
• Untuk menambah output dan lebih
banyak sumber daya yang dialokasikan ke barang dan jasa tersebut
- Negatif
• Menciptakan alokasi sumber daya
yang tidak efisien.
• Menciptakan suatu inefisiensi
• Tidak dinikmati oleh mereka
yang berhak
F.
Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara
mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk
melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak
yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli
produk dalam dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
Tujuan Pemerintah
-Meningkatkan penerimaan
pemerintah.
- Membatasi produksi.
Dampak Pajak
- Pajak akan mempengaruhi
aktifitas pasar. Jumlah barang yang dijual akan semakin kesedikit .
- Produsen dan konsumen akan
terkena dampaknya
G.
Kebijakan Ekspor
Produk
pertanian merupakan komoditas yang paling dijaga diberbagai belahan dunia,
dimana produk pertanian menjadi sarana dan prasarana dalam menunjang kehidupan
manusia di berbagai sudut dunia. Produk pertanian juga digunakan dalam
membangun dan meningkatkan pendapatan negara dengan melakukan kerjasama dengan
negara lain atau dengan kata lain melakukan impor-ekspor produk pertanian.
Kerjasama ini dilakukan untuk tujuan mendapatkan produk (ekspor produk) yang
tidak dimiliki suatu negara dengan cara mengimpor produk yang diinginkan negara
pengekspor.
EKSPOR
LANGSUNG
Ekspor
langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau
negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan
penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan
kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih
tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.
EKSPOR
TIdak langsung
Ekspor tidak
langsung adalah teknik dimana barang dijual melalui perantara/ eksportir negara asal kemudian dijual oleh
perantara tersebut. Dengan menggunakan cara ini, eksporter memiliki kesempatan
untuk mengekspor hasil pertanian . Melalui, perusahaan manajemen ekspor ( export management comapanies ) dan
perusahaan pengekspor ( export
trading companies ). Kelebihannya, sumber daya
produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung.
Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap
operasi di negara lain kurang.
Kebijakan
pengaturan ekspor, ditetapkan dalam rangka :
1.
Mengikuti ketentuan internasional
2. Menjaga kelangkaan / kelestarian alam dan nilai sejarah,
3. Pemenuhan kebutuhan dalam negeri
4. Meningkatkan nilai tambah
5. Mendorong ekspor Melalui pembukaan akses pasar,
peningkatan daya saing, pengembangan produk (diversifikasi)
Tujuan dari penetapan kuota ekspor adalah, sebagai
berikut :
1.
Mencegah barang-barang penting berada di tangan negara
lain
2.
Untuk menjamin tersedianya barang-barang di dalam
negeri dalam proporsi yang cukup
3.
Untuk mengadakan pengawasan produksi serta
pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri.
Kesimpulan
Dari kebijakan-kebijakan pemerintah untuk sektor
pertanian yang telah dipaparkan diatas, menurut saya kebijakan pemerintah yang
lebih baik dalam pengendalian harga pada sektor pertanian adalah kebijakan
subsidi, Subsidi
adalah sebuah pembayaran oleh pemerintah untuk produsen , distributor dan
konsumen bahkan masyarakat dalam bidang tertentu.Misalnya untuk mencegah
penurunan dari industri (misalnya, sebagai hasil dari operasi yang tidak
menguntungkan terus menerus) atau kenaikan harga produknya atau hanya untuk
mendorong untuk mempekerjakan tenaga kerja yang lebih (seperti dalam kasus
subsidi upah). Contohnya adalah subsidi pertanian untuk mendorong perluasan
produksi pertanian dan mencapai kemandirian dalam produksi pangan. Tujuan subsidi input dalam
bidang pertanian adalah menguntungkan konsumen dengan menurunkan harga dan
meningkatkan daya beli serta membantu para petani dalam pengelolaan. Subsidi
harga produksi melindungi konsumen dalam negeri, artinya konsumen dalam negeri
dapat membeli barang yang harganya lebih rendah daripada biaya rata-rata
pembuatannya atau harga internasionalnya. Subsidi harga faktor produksi
bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dan dilakukan untuk
meningkatkan produksi dalam negeri. Pemerintah tidak menentukan harga pasar tetapi
menetapkan harga jaminan yang akan diterima petani untuk setiap produksinya.
Harga jaminan adalah lebih tinggi dari harga kesimbangan dipasar. Jumlah
subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah untuk setiap unit produksi adalah
sebesar perbedaan antara harga jaminan dan harga keseimbangan. Selain itu,
tidak hanya produsen yang merasakan keuntungan dari kebijakan subsidi ini namun
konsumen juga merasakannya. Hanya saja yang menjadi masalah ialah
ketidakmerataan pemberian subsidi tersebut, dan pihak-pihak yang menyalahgunakan
pemberian subsidi tersebut, atau pemberian
subsidi yang salah sasaran. Namun terdapat Analisis
untuk melakukan evaluasi kebijakan subsidi yaitu menggunakan 2 pendekatan, pendekatan pertama adalah pendekatan
deskriptif-kualitatif dan yang kedua adalah
Pendekatan kuantitatif/ekonometrik. Pendekatan pertama digunakan untuk
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang menyangkut mekanisme/prosedur dan
penyimpangan yang terjadi. Sementara pendekatan kedua digunakan untuk mengukur
dampak perubahan harga input bersubsidi
(benih dan pupuk) dan harga output (gabah) terhadap: (a) Penggunaan input
bersubsidi, (b) Produksi padi, (c) Biaya usahatani, penerimaan dan laba
usahatani, (d) Biaya subsidi input, dan (e) Surplus ekonomi (selisih antara
tambahan nilai produksi dan tambahan biaya subsidi). Dari
hasil analisis kuantitatif akan dapat dipilih scenario kebijakan yang dapat
meningkatkan produksi dan laba usahatani per ha, yang keduanya merupakan tujuan
utama subsidi pertanian.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar