Kamis, 27 April 2017

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM SEKTOR PERTANIAN
A.   Kebijakan dalam membatasi jumlah produksi
Untuk menjaga agar produksi tidak mencapai tingkat yang berlebihan sehingga
menimbulkan masalah yang meyebabkan kemerosotan pendapatan produsen hasil pertanian, pemerintah dapat membatasi jumlah produksi yang dibenarkan dicapai para produsen. Kebijakan membatasi produksi, kalau dibandingkan dengan penetuan produksi secara pasar bebas menimbulkan dua macam perubahan berikut:
1. Harga barang naik, tetapi
2. Jumlah yang boleh diproduksi dan dijual para petani berkurang.
Apabila permintaan bersifat tidak elastic, maka kebijakan membatasi produksi akan menaikkan pendapatan para petani. Maka dapatlah dibuat kesimpulah, bahwa kebijakan membatasi jumlah produksi dengan tujuan untuk menaikkan pendapatan para petani akan mencapai sasaran apabila permintaan terhadap barang yang dibatasi produksinya adalah bersifat tidak elastic (Sadono Sukirno;132-133).
B.   Kebijakan Menstabilkan Harga pada Keseimbangan Pasar
Dalam kebijakan ini yang diusahakan pemerintah adalah”didalam jangka panjang, tingkat harga adalah sama dengan harga keseimbangan yang ditentukan oleh pasar bebas”. Jadi, pada hakekatnya pemerintah berpendapat bahwa harga yang ditentukan oleh pasar bebas sudah wajar dan tidak perlu diubah. Yang diusahakan pemerintah adalah agar dalam jangka panjang harga yang tetap dapat dipertahankan.
Bagaimana kebijakan ini kepada pendapatan para petani?adakah akan stabil?ternyata tidak. Kebijakan ini hanya menstabilkan harga, sedangkan pendapatan para petani menjadi tidak stabil. Pada waktu produksi tinggi, pendapatan petani juga tinggi dan pada waktu produksi rendah, maka pendapatan petani juga rendah.
Untuk menstabilkan pendapatan para petani, maka kebijakan jual beli pemerintah haruslah membuat perubahan terhadap harga pada presentasi yang sama dengan perubahan produksi. Sekiranya produksi naik 10% maka harga harus diturunkan 10% juga dan sekiranya produksi turun 10% maka pemerintah juga harus menaikkan harga sebesar 10%. Dengan demikian, sesudah pemerintah melakukan campur tangan, elastisitas permintaan yang dihadapi petani haruslah bersifat uniter. Untuk mencapai tujuan ini maka tingkat harga perlu disesuaikan dengan perubahan produksi.
Kebijakan menstabilkan harga tidaklah harus dilakukan secara kaku, tetapi perlu dibuat secara lebih fleksibel sampai batas – batas tertentu, perlu terdapat kebebasan perubahan harga. Hal ini menghindari pihak – pihak swasta/lain yang akan mengambil keuntungan dari kesulitan – kesulitan yang di alami oleh para petani kedelai.




C.     Penetapan Harga Minimum (floor price)
Harga minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa rendah harga dapat dikenakan pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau ketentuan pemerintah. Supaya harga dasar bisa efektif, maka harga dasar harus lebih besar dari harga equilibrium. Kebijakan harga dasar dapat biasa digunakan pada saat ditemukan kapasitas produksi di pasar terlalu sedikit sehingga kuantitas barang beredar di pasar lebih rendah dari permintaan pasar, hal ini dikarenakan terlalu rendah nya harga jual yang ada di pasar, sehingga selisih harga produksi dengan harga jual pasar terlalu kecil, hal ini menyebabkan produsen takut untuk memperbanyak kapasitas produksi mereka dikarenakan harga jual yang rendah dan supplier cenderung menyimpan barang mereka menunggu harga pasar pulih kembali. oleh karena itu dalam situasi seperti ini pemerintah biasa nya menetapkan harga dasar. harga dasar yang ditetapkan akan berada di atas harga equilibrium pasar,  namun pada saat kebijakan ini dijalankan, ada beberapa efek samping nya, terutama pada sisi konsumen, konsumen akan diberatkan pada naik nya atau tinggi nya harga suatu produk yang dikenakan harga dasar tersebut, mereka harus membayar lebih mahal. sementara itu, dari sisi produsen atau pun supplier, mereka akan mendapatkan jaminan atas harga yang lebih tinggi dari sebelum nya, sehingga ada keamanan untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar gelap, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum.

D.   Penetapan Harga Maksimum (Ceiling Price)
Kebijakan yang lebih sering dilakukan pemerintah adalah menetapkan harga pada tingkat yang lebih tinggi daripada yang ditentukan pasar bebas. Berbeda dengan penetapan harga dasar yang bertujuan untuk melindungi produsen , penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi  (HET) yang dilakukan pemerintah adalah untuk melindungi konsumen. Artinya, membeli beras pada waktu terjadi kelebihan penawaran dan mengeluarkan stok beras pada waktu terjadi kelebihan permintaan. Ini berarti bahwa Bulog membeli beras pada saat harga rendah (pada musim panen raya) dan menjualnya kembali pada saat harga tinggi (pada musim paceklik). Kebijakan HET(Harga Eceran Terbatas) dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut
Di dalam masa perang atau ketidak stabilan politik dan kadang kadang juga dalam masa damai, adakalanya timbul keadaan di mana penawaran adalah terbatas sedangkan permintaan jauh lebih besar. Dalam pasar bebas, keadaan itu akan menyebabkan harga keseimbangan mencapai tingkat yang lebih jauh lebih tinggidari harga yang wajar.  Ciri-ciri kebijakan harga maksimum dalam pasar bebas, permintaan dan penawaran akan menentukan tingkat harga yang berlaku di pasar. Harga yang yang di tetapkan oleh pasar bebas itu adalah terlalu tinggi dan menimbulkan implikasi yang buruk pada kegiatan ekonomi secara keseluruhan atau sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Satu masalah penting yang akan timbul dalam menjalakan penetapan harga di atas harga keseimbangan adalah masalah stok surplus produksi yang terus menerus bertambah tinggi. Sekiranya setiap tahun pemerintah perlu membeli kelebihan penawaran, maka dari tahun ke tahun stok surplus produksi akan bertambah banyak. Kalau barang ini ditawarkan ke pasar, maka harganya akan bertambah turun atau menurunkan harga. Cara yag dapat dilakukan agar harga tetap pada tingkat yang ditentukan adalah dengan melakukan kebijakan membuang atau menghancurkan kelebihan produksi yang dibeli pemerintah ataupun dengan cara mengekspor kelebihan produksi. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap yaitu kegiatan jual beli yang di lakukan tidak secara terbuka dan bertentangan dengan kebijakan harga maksimum yang di harapkan.
Kelebihan permintaan yang wujud adalah sebagai akibat kebijakan maksimum akan terus menerus bartambah besar dari waktu kewaktu. Maka dari itu pasar besar akan semakin meluas dan jurang antara harga pasar gelap dan harga maksimum yang di tetapkan menjadi semakin besar.akhirnya keburukan yang di timbulkan oleh pasar gelap adalah lebih besar dari kebaikan yang di peroleh dari kebijakan harga maksimum. Akibat yang seperti ini akan mendorong pemirintah untuk meninjau kembali kebijakan harga maksimum yang dijlankannya.

E.   KEBIJAKAN SUBSIDI (SUBSIDY POLICY)
Masalah stok kelebihan produksi yang terus menerus bertambah akibat dari pembelian pemerintah diatas harga keseimbangan, dapat dihindari dengan cara memberi subsidi pendapatan terhadap para petani. Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak menentukan harga pasar tetapi menetapkan harga jaminan yang akan diterima petani untuk setiap produksinya. Harga jaminan adalah lebih tinggi dari harga kesimbangan dipasar. Jumlah subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah untuk setiap unit produksi adalah sebesar perbedaan antara harga jaminan dan harga keseimbangan.
Subsidi harga produksi melindungi konsumen dalam negeri, artinya konsumen dalam negeri dapat membeli barang yang harganya lebih rendah daripada biaya rata-rata pembuatannya atau harga internasionalnya. Subsidi harga faktor produksi bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dan dilakukan untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Bentuk subsidi harga faktor produksi dapat berupa biaya angkut faktor produksi ke pelosok atau perbedaan tingkat bunga bank dalam pengambilan kredit. Disamping itu bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen, kebijakan subsidi juga bertujuan untuk memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi komoditas tertentu untuk mengurangi ketergantungan pada impor.
Subsidi diartikan sebagai pembayaran sebagian harga oleh pemerintah sehingga harga dalam negeri lebih rendah daripada biaya rata-rata pembuatan suatu komoditi atau harga internasionalnya. Ada 2 macam subsidi, yaitu subsidi harga produksi dan subsidi harga faktor produksi.
a.       Subsidi Harga Produksi
Subsidi ini bertujuan melindungi konsumen dalam negeri, artinya konsumen dalam negeri dapat membeli barang yang harganya lebih rendah daripada biaya rata-rata pembuatan suatu komoditas atau harga internasionalnya. Untuk meningkatkan produksi hasil-hasil pertanian, khususnya beras, pemerintah memberikan subsidi harga faktor produksi, seperti pupuk, pestisida, dan bibit. Subsidi untuk usaha tani padi yang ditanggung oleh pemerintah untuk mengimpor atau memproduksi pupuk dalam negeri.
b.        Subsidi Harga Faktor Produksi
Untuk membeli pupuk yang harganya masih relatif mahal, seringkali petani tidak memiliki uang tunai. Untuk itu, petani dapat memperoleh kredit dengan bunga yang relatif rendah. Selisih antara bunga bank sesungguhnya dengan bunga yang harus ditanggung petani, dibayarkan oleh pemerinth dalam bentuk subsidi kepada petani. Selain melindungi produsen dan konsumen, subsidi juga bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan produksi komoditas tertentu untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Subsidi pupuk di Indonesia dimulai tahun 1971, yaitu untuk melengkapi introduksi varietas padi unggul baru. Varietas padi unggul baru tersebut sangat responsive terhadap pupuk. Pengalaman suksesnya subsidi pupuk yang mendorong penggunaan pupuk dan pada giliran selanjutnya berpengaruh terhadap peningkatan produksi merupakan bukti bahwa sesungguhnya petani sangat respon terhadap harga input produksi, tetapi kesuksesan ini juga mempertahankan swasembada, penarikan kembali subsidi faktor produksi ( misalnya, pupuk) harus diikuti dengan peningkatan rasio harga output dan harga input.

            Subsidi yang diberikan atas produksi suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut turun, karena biaya produksi menjadi lebih rendah.
- Subsidi dapat dinikmati oleh produsen dan konsumen, sebab dengan biaya produksi lebih rendah maka harga beli konsumen juga lebih murah, artinya harga penawaran berkurang. 
Dampak Subsidi
-Positif
• Untuk menambah output dan lebih banyak sumber daya yang dialokasikan ke barang dan jasa tersebut
- Negatif
• Menciptakan alokasi sumber daya yang tidak efisien. 
• Menciptakan suatu inefisiensi
• Tidak dinikmati oleh mereka yang berhak
F.      Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
Tujuan Pemerintah 
-Meningkatkan penerimaan pemerintah.
- Membatasi produksi.
Dampak Pajak
- Pajak akan mempengaruhi aktifitas pasar. Jumlah barang yang dijual akan semakin kesedikit .
- Produsen dan konsumen akan terkena dampaknya 
G.    Kebijakan Ekspor
Produk pertanian merupakan komoditas yang paling dijaga diberbagai belahan dunia, dimana produk pertanian menjadi sarana dan prasarana dalam menunjang kehidupan manusia di berbagai sudut dunia. Produk pertanian juga digunakan dalam membangun dan meningkatkan pendapatan negara dengan melakukan kerjasama dengan negara lain atau dengan kata lain melakukan impor-ekspor produk pertanian. Kerjasama ini dilakukan untuk tujuan mendapatkan produk (ekspor produk) yang tidak dimiliki suatu negara dengan cara mengimpor produk yang diinginkan negara pengekspor.
Kegiatan ekspor terbagi menjadi 2, yaitu:
EKSPOR LANGSUNG
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme. 

EKSPOR TIdak langsung
Ekspor tidak langsung adalah teknik dimana barang dijual melalui perantara/ eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Dengan menggunakan cara ini, eksporter memiliki kesempatan untuk mengekspor hasil pertanian . Melalui, perusahaan manajemen ekspor ( export management comapanies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading companies ). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang. 

Kebijakan pengaturan ekspor, ditetapkan dalam rangka :
1. Mengikuti ketentuan internasional
2. Menjaga kelangkaan / kelestarian alam dan nilai sejarah,
3. Pemenuhan kebutuhan dalam negeri
4. Meningkatkan nilai tambah
5. Mendorong ekspor Melalui pembukaan akses pasar, peningkatan daya saing, pengembangan produk (diversifikasi)
Tujuan dari penetapan kuota ekspor adalah, sebagai berikut :
1.      Mencegah barang-barang penting berada di tangan negara lain
2.      Untuk menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup
3.      Untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri.
Kesimpulan
Dari kebijakan-kebijakan pemerintah untuk sektor pertanian yang telah dipaparkan diatas, menurut saya kebijakan pemerintah yang lebih baik dalam pengendalian harga pada sektor pertanian adalah kebijakan subsidi, Subsidi adalah sebuah pembayaran oleh pemerintah untuk produsen , distributor dan konsumen bahkan masyarakat dalam bidang tertentu.Misalnya untuk mencegah penurunan dari industri (misalnya, sebagai hasil dari operasi yang tidak menguntungkan terus menerus) atau kenaikan harga produknya atau hanya untuk mendorong untuk mempekerjakan tenaga kerja yang lebih (seperti dalam kasus subsidi upah). Contohnya adalah subsidi pertanian untuk mendorong perluasan produksi pertanian dan mencapai kemandirian dalam produksi pangan. Tujuan subsidi input dalam bidang pertanian adalah menguntungkan konsumen dengan menurunkan harga dan meningkatkan daya beli serta membantu para petani dalam pengelolaan. Subsidi harga produksi melindungi konsumen dalam negeri, artinya konsumen dalam negeri dapat membeli barang yang harganya lebih rendah daripada biaya rata-rata pembuatannya atau harga internasionalnya. Subsidi harga faktor produksi bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dan dilakukan untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Pemerintah tidak menentukan harga pasar tetapi menetapkan harga jaminan yang akan diterima petani untuk setiap produksinya. Harga jaminan adalah lebih tinggi dari harga kesimbangan dipasar. Jumlah subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah untuk setiap unit produksi adalah sebesar perbedaan antara harga jaminan dan harga keseimbangan. Selain itu, tidak hanya produsen yang merasakan keuntungan dari kebijakan subsidi ini namun konsumen juga merasakannya. Hanya saja yang menjadi masalah ialah ketidakmerataan pemberian subsidi tersebut, dan pihak-pihak yang menyalahgunakan pemberian subsidi tersebut,  atau pemberian subsidi yang salah sasaran. Namun terdapat Analisis untuk melakukan evaluasi kebijakan subsidi yaitu menggunakan 2 pendekatan, pendekatan pertama adalah pendekatan deskriptif-kualitatif dan yang kedua adalah Pendekatan kuantitatif/ekonometrik. Pendekatan pertama digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang menyangkut mekanisme/prosedur dan penyimpangan yang terjadi. Sementara pendekatan kedua digunakan untuk mengukur dampak  perubahan harga input bersubsidi (benih dan pupuk) dan harga output (gabah) terhadap: (a) Penggunaan input bersubsidi, (b) Produksi padi, (c) Biaya usahatani, penerimaan dan laba usahatani, (d) Biaya subsidi input, dan (e) Surplus ekonomi (selisih antara tambahan nilai produksi dan tambahan biaya subsidi). Dari hasil analisis kuantitatif akan dapat dipilih scenario kebijakan yang dapat meningkatkan produksi dan laba usahatani per ha, yang keduanya merupakan tujuan utama subsidi pertanian.

DAFTAR PUSTAKA